Hewan Langka Harimau Sumatera Dibunuh. 4 Ekor Janin Disimpan di Toples.



Harimau sumatera atau panthera tigris sumatrae adalah satwa endemik Indonesia, yang populasinya tersebar dalam populasi kecil di kawasan konservasi Sumatera. Diperkirakan populasinya tersisa di habitat alam sekitar 300 - 400 ekor, dan jumlahnya dapat berkurang akibat kerusakan hutan atau pemburuan liar.

Hewan langka ini merupakan jenis harimau terakhir setelah harimau Bali pada dekade 40-an, harimau Jawa pada dekade 80-an, dinyatakan punah. Harimau Sumatera berperan sebagai pemangsa puncak dalam rantai makanan, peranannya penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi kelestarian, menyelamatkan hidupan liar.

Sebelumnya, subspesies harimau sunda ditemukan juga di Jawa, Bali, dan Sumatera namun sekarang hewan langka tersebut hanya ditemukan di Sumatera. Data LSM lingkungan World Wildlife Fund, adanya peningkatan deforestasi, perburuan liar yang membuat harimau punah seperti harimau Jawa dan Bali.


Sayang, banyak manusia yang tidak peduli ekosistem mereka, sehingga melakukan pemburuan terhadap harimau sumatera, yang menjadikan hewan langka dan punah. Harimau sumatera masih banyak diburu, dibunuh, lalu dikuliti dan organ dalamnya seperti taring, tulang, tengkorak dijual dengan harga yang tinggi.

Berikut kasus pemburuan Harimau Sumatera yang baru saja terjadi pada 7 November 2019:

1. Ciri-ciri

Hewan langka ini memiliki warna paling gelap daripada subspesies harimau lainnya, pola hitamnya juga berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang dempet. Harimau sumatera jantan mempunyai panjang rata-rata 92 inci dari kepala ke kaki, sedangkan betinanya mempunyai panjang rata-rata sekitar 78 inci.

Harimau ini juga memiliki lebih banyak janggut dan surai dibanding subspesies lainnya, terutama jantan, ukuran harimau yang kecil memudahkannya jelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jari, dan menjadikan hewan langka ini berenang cepat, bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan.

2. Pemburuan
Pemburuan Harimau Sumatera dilakukan oleh lima pemburu, mereka memburu dua induk harimau di wilayah Sumatera, kemudian dibunuh, dikuliti untuk dijual. Empat janin dimasukkan ke toples, dua lembar kulit harimau yang telah dikuliti kemudian dikeringkan, taring, tulang, tengkorak, sudah disimpan pemburu.

3. Penangkapan
Lima pemburu diamankan oleh Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petugas menangkap tiga pemburu, kemudian dua di wilayah berbeda. Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum LHK mengatakan bahwa petugas mengamankan empat janin harimau dalam toples, satu lembar kulit harimau dewasa.

4. Hukuman
Para pemburu yang tertangkap dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Ayat mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka akan terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

5. Penanganan
Untuk menanggulangi pemburuan liar, harus dilakukan peningkatan usaha konservasi harimau, termasuk juga penguatan penegakan hukum agar mengurangi aksi pemburu liar. Melakukan penguatan penindakan perburuan liar, di mana masih ada pasar yang penguntungkan di Sumatera untuk anggota tubuh juga produk harimau.

Sejumlah daerah di Asia, masih banyak yang menyakini bahwa beberapa bagian tubuh hewan langka harimau seperti tulangnya berkhasiat untuk kesehatan. Tercatat perburuan gelap untuk diperdagangkan berandir hampir 80 persen dari kematian harimau sumatera dengan jumlah 40 ekor kematian setiap tahunnya.

Perlunya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian harimau sumatera yang hampir punah, agar hewan langka ini terjaga kelestariannya di Indonesia. Memberi hukuman yang tegas kepada pemburu liar yang masih banyak beraksi, selamatkan ekosistem Indonesia dengan menjaga kehidupan harimau Sumatera dan hutannya.

No comments:

Powered by Blogger.